Warga Panggungrejo Keluhkan Nilai Lahan Terdampak Tol, Tak Layak Dihargai 2,3 Juta
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Puluhan warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kabupaten Tulungagung bersikukuh dengan penolakan harga lahan terdampak hingga ganti untung yang tak sesuai. Pasalnya, Tim Appraisal mematok lahan yang bakal dijadikan exot tol diangka 2,3 juta per meter persegi.
Salah satu warga, Surti (60) mengaku yang dikeluhkan warga cuma simpel saja. Yaitu diberi harga yang layak. Seperti lahan miliknya hanya dibeli di bagian depan dan belakang, otomatis di tengahnya itu tidak bisa dimanfaatkan.
"Nah itu cuma di harga 2,3 juta, dibawah harga pasaran. Bisa disurvei lokasinya (tepat di samping jalan nasional) ada yang meminta per meter 5 sampai 7 juta," ungkap Surti, Rabu, 1 November 2023.
Kendati menolak, namun dirinya bersama puluhan warga Kelurahan Panggungrejo menolak adanya pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung karena merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah pusat.
"Pembangunan ini saya dukung sepenuhnya, kita sudah legowo memberikan. Akan tetapi kompensasinya untuk kita itu cuma segitu," ulasnya.
Surti dengan tegas menolak dan tidak akan membawanya ke jalur hukum. Pasalnya, jika harus ke Pengadilan Negeri satu per satu, masyarakat awam takut soal hukum. Karena pengajuan gugatan harus satu persatu tidak bisa kolektif.
Selain itu, ia pesimis dan kemungkinan berhasil kecil. Termasuk banding ke Mahkamaj Agung pun akan semakin ribet dengan segala mekanisme jalur hukum.
"Kita menolak jangan sampai ke pengadilan. Soalnya, UU jika sudah di pengadilan otomatis harganya ikut pengadilan. Sehingga warga semakin tidak puas," tambahnya.
Sementara, Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni mengungkapkan bahwa pihaknya dari Kementrian PUPR hanya bertindak sesuai dengan batas dan kewenangan.
Pihaknya tidak bisa melampaui jika misalkan ada permintaan dari masyarakat penambahan nilai lahan yang terdampak. Termasuk supaya tidak dibenturkan dengan aturan, karena payung hukum itu tim dalam bekerja.
Termasuk jika harus ditinjau ulang atau revisi jarha dari Tim Apresial atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah menyatakan nilai ini sudah final.
"Iya (tidak bisa) kecuali nanti masyarakat mau mengajukan keberatan dan hanya itu jalurnya," ujar Linanda Krisni.
Kecuali menurutnya ada kesalahan data atau kesalahan mengurus, kalau ada warga sanggah ke timnya akan dilakukan cek ulang dan bisa dirubah. Tetapi kalau yang menjadi keberatan dari warga soal harga, hanya bisa yang memutusan pengadilan memerintahkan apresial untuk.
"Tidak bisa, yang harus kami sampaikan kami tidak bisa bertindak melampaui batas kewenangan kami. Semua sudah diatur undang-undang, karena nilai mutlak menjadi KJPP dan sudah disampaikan musyawarah maka nilai itu menjadi nilai itu melekat," tandasnya.
Pantauan VIVA Jatim, spanduk besar memanjang masih terbentang didekat jalam nasional Jalan Soekarno Hatta Tulungagung. Di seberang jalan tepat kantor BPS Tulungagung ini lahan persawahan luas memanjang. Beberapa bidang masih baru ditanami padi, karena lahan tersebut bisa 3 kali panen.