Mucikari dan Dua PSK Online Via Michat Ditangkap Polres Gresik

Anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyegelan kamar TKP prostitusi online
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua pekerja seks berinisial SA, SN dan satu mucikari berinisial NV saat menjalankan praktek prostitusi melalui aplikasi Michat di Apartemen Icon Mall, Kebomas, Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan anggota Unit Pidter Polres Gresik melakukan pengecekan tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi di Apartemen Icon Mall. 

“Petugas mengamankan dua orang pekerja seks atas nama inisial SA dan SN, dan satu orang sebagai mucikari inisial NV. Ketiganya ketiganya berasal dari Jawa Barat,” ungkapnya.

Alumnus Akpol 2015 itu, menyebut kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh inisial NV selaku mucikari. Dengan akun Delisa dan Naura. 

“Saat di amanakan kedua pekerja seks tidak sedang dalam melayani tamu,” ucapnya.

Aldhino menambahkan dari keterangan dua pekerja seks yang diamankan tersebut, setiap melakukan transaksi dengan pelanggan dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu untuk satu kali main. 

“Uang hasil transaksi dengan pelanggan diberikan kepada mucikari NV. Pekerja seks tersebut dibayar Rp 3 juta setiap minggu,” ungkapnya, Rabu, 1 November 2023.

Polres Gresik juga menetapkan tersangka ke NV. Serta mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, alat kontrasepsi (kondom), buku catatan kerja, uang Rp 8 juta 600 ribu, dan empat Handphone. Petugas juga memasang garis polisi di salah satu kamar apartemen Iconmall

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan Cabul,” tutupnya.