Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Polisi dari 4 Pelaku di Kediri

Polisi berhasil amankan pelaku pengoplosan miras di Kediri
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim – Peredaran minuman keras (miras) menjadi atensi dari Polres Kediri membuahkan hasil. Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus miras oplosan ilegal dari empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.

img_title Ketua FKPT Jatim Beberkan Makna Sahabat Deradikalisasi

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama menjelaskan pengungkapan berangkat atas laporan warga mencurigai aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Lalu, penyelidikan dan menemukan transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.

"Kami menerima informasi bahwa pelaku memakai mobil sebagai alat transaksi. Usai pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti peredaran miras oplosan ilegal," beber AKP Fauzy di Mapolres Kediri, Kamis, 6 Maret 2025. 

img_title Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Lakarsantri Surabaya

Lalu polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK. Ternyata benar, di dalam berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan.

Berbagai jenis diantaranya Anggur Merah, Iceland Vodka, Kawa Kawa dan Alexis. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.

img_title Bridgestone Bidik Pasar Jatim, Andalkan Turanza 6, M858 dan Ban EV Ready

Polisi meringkus beberapa pelaku di tempat berbeda. Yusuf dan Rekson yang berada di dalam mobil, sesuai pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. 

"Kami langsung ke lokasi, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi dan ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan," ulasnya. 

Saat penggerebekan, Satreskrim Polres Kediri juga menganankan berbagai barang bukti, termasukbcukai palsu, batang pipa paralon, alkohol makanan serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml.

Ditambah lagi menurut AKP Fauzy terdapat 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan. 

Miras oplosan tersebut oleh pelaku dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.

"Miras ini diracik berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari supaya rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen," ulasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title