Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Polisi dari 4 Pelaku di Kediri

Polisi berhasil amankan pelaku pengoplosan miras di Kediri
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim – Peredaran minuman keras (miras) menjadi atensi dari Polres Kediri membuahkan hasil. Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus miras oplosan ilegal dari empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.

Resmi Dikukuhkan, Mas Dhito Titip 3 Hal Penting untuk Kader PKK Kediri

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama menjelaskan pengungkapan berangkat atas laporan warga mencurigai aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Lalu, penyelidikan dan menemukan transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.

"Kami menerima informasi bahwa pelaku memakai mobil sebagai alat transaksi. Usai pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti peredaran miras oplosan ilegal," beber AKP Fauzy di Mapolres Kediri, Kamis, 6 Maret 2025. 

Per April 2025, PLN Jatim Sambung Listrik 74,5 MVA di Sektor Bisnis dan Industri

Lalu polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK. Ternyata benar, di dalam berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan.

Berbagai jenis diantaranya Anggur Merah, Iceland Vodka, Kawa Kawa dan Alexis. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.

Gapasdap Minta Pemerintah Atasi Kenaikan Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan

Polisi meringkus beberapa pelaku di tempat berbeda. Yusuf dan Rekson yang berada di dalam mobil, sesuai pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. 

"Kami langsung ke lokasi, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi dan ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan," ulasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title