Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Polisi dari 4 Pelaku di Kediri

Polisi berhasil amankan pelaku pengoplosan miras di Kediri
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Empat pelaku yang diamankan yaitu Bryan Natanael Witanto alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan. Lalu, Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu alias Soni yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman.

img_title Hore! KONI Jatim Kukuhkan Olah Raga Domino sebagai Cabor Baru

Sementara Michael Perdana Putra alias Miko yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya merupakan warga Kabupaten Kediri. 

Sesuai pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini sudah dijalankan baru Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline. 

img_title Dowa Eco System Indonesia Raih Peringkat PROPER Biru dari Kemen LH

"Pelaku mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual guna memastikan kemiripannya dengan produk asli," tambahnya.

Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami.

img_title EastFood 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pemerintah Harap UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Polres Kediri tak henti-hentinya mengimbau masyarakat supaya lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan. Sekaligus yang sangat fatal bisa mengancam nyawa.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat," pungkas AKP Fauzy.