Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Polisi dari 4 Pelaku di Kediri
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Saat penggerebekan, Satreskrim Polres Kediri juga menganankan berbagai barang bukti, termasukbcukai palsu, batang pipa paralon, alkohol makanan serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml.
Ditambah lagi menurut AKP Fauzy terdapat 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan.
Miras oplosan tersebut oleh pelaku dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.
"Miras ini diracik berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari supaya rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen," ulasnya.
Empat pelaku yang diamankan yaitu Bryan Natanael Witanto alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan. Lalu, Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu alias Soni yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman.
Sementara Michael Perdana Putra alias Miko yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya merupakan warga Kabupaten Kediri.
Sesuai pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini sudah dijalankan baru Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline.