Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Segini Kekayaan Achsanul Qosasi
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi baru saja ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp40 miliar dalam kasus proyek menara BTS.
Achsanul Qosasi, sebelum menjadi anggota BPK, memulai karier nya sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004, dan kemudian ia bekerja sebagai Programme Director di Lembaga Keuangan Asing pada 2006.
Tidak hanya itu, pria kelahiran Sumenep, Madura ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi FPD Anggota DPR RI dan Wakil Komisi XI Anggota DPR RI.
Bahkan, ia juga sempat menjadi Dewan Penasihat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak tahun 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani mulai 2008 hingga saat ini.
Sesuai dengan pengalamannya tersebut, Achsanul Qosasi diketahui memiliki total kekayaan Rp24 miliar atau tepatnya Rp24.853.836.289, ini berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip dari VIVA.
Dari jumlah kekayaan tersebut, terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp21.849.891.000. Total ada dua belas tanah yang ia miliki, empat di Kota Sumenep, enam di Kota Jakarta Selatan, dan dua di Kota Bogor.
Lebih lanjut, tercatat ada tujuh mobil yang tersimpan di garasi Achsanul dengan total Rp1.477.026.00. Dua di antaranya adalah Volkswagen alias VW klasik yang legendaris di Indonesia. Berikut ini daftarnya: