DPRD Jatim Umumkan Usulan Pemberhentian Khofifah dan Emil

Sidang Paripurna DPRD Jatim
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimDPRD Jawa Timur mengadakan rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, pada hari Senin, 6 November 2023.

Dalam pantauan Viva Jatim, sidang paripurna dihadiri oleh pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, beserta Wakilnya, Emil Elestianto Dardak.

"Pengusulan pemberhentian sebagai Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur masa jabatan 2019-2024 telah diusulkan," kata Pimpinan Rapat yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Usulan ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. "Ini nantinya akan kita sampaikan ke Menteri Dalam Negeri," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa dirinya dan Emil dilantik pada tanggal 13 Februari 2019. Oleh karena itu, jika mengacu pada masa jabatan selama lima tahun, Khofifah-Emil seharusnya berakhir pada tanggal 13 Februari 2024.

Namun, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undang-undang no 10 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tahun 2014, gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Sehingga tugas dan wewenang kami sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023," pungkas Khofifah di mimbar paripurna.