Satlantas Polrestabes Surabaya Sita Puluhan Motor Balap Liar, 7 Remaja Disanksi

Satlantas Polrestabes Surabaya merazia aksi balap liar
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melakukan razia terhadap aksi balap liar yang telah mengganggu ketenteraman masyarakat Kota Pahlawan. Sebanyak 21 sepeda motor yang digunakan dalam balapan tersebut disita oleh petugas kepolisian, dan tujuh remaja juga ditangkap.

AKBP Arif Fazlurrahman, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa razia dilakukan dua kali. Pertama di Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) pada Sabtu, 4 November 2023 sore. Kedua, di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya pada Minggu, 5 November 2023, dini hari.

Dalam razia di dua lokasi tersebut, polisi menyita 21 motor dan menangkap tujuh remaja yang terlibat dalam balapan liar. Kebanyakan dari tujuh remaja tersebut adalah anak-anak di bawah umur.

"Kalau yang sore itu ada 13 (unit) motor. Kalau yang malamnya dapat delapan unit motor," rincinya, Senin 6 November 2023.

Pihaknya menyita puluhan unit motor tersebut karena tidak memenuhi spesifikasi kendaraan standar berdasar Undang-undang Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ) Nomor 20 Tahun 2009. Seperti tidak memasang kaca spion, lampu utama hingga tidak melengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Sementara terhadap tujuh remaja yang terlibat balap liar. Arif bilang telah mengembalikan kepada keluarga masing-masing. Meski begitu pihaknya menegaskan telah menjatuhkan sanksi kepada mereka, berupa kewajiban ikut program pembinaan dari Dinas Sosial bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya.

Usai menjalani pembinaan, Satpol PP akan menerbitkan surat keterangan sebagai bukti telah mengikuti program. Surat ini nantinya dipakai untuk mengambil kendaraan mereka yang disita polisi.