Bisnis Pornografi, Kuli Bangunan Asal Pasuruan Ditangkap Siber Polda Jatim
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang remaja berusia 18 tahun asal Pasuruan, FNZ, ditangkap anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia ditangkap karena ditengarai menjalankan bisnis pornografi dengan menjual berbagai foto dan video perempuan bugil melalui media sosial.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu dibekuk pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan patroli siber di dunia maya pada 7 Mei 2023.
Selama patroli siber itu, polisi menemukan sebuah akun Facebook bernama Jerry Okz yang memajang puluhan foto dan cuplikan video syur perempuan bugil. Sebagian diantaranya perempuan masih di bawah umur.
Di setiap file yang diunggah, terdapat keterangan bahwa untuk mendapatkan akses lengkap silahkan mengirimkan pesan messenger.
Atas temuan itu, Tim Siber melakukan pendalaman dan berbagai penyelidikan hingga berhasil mengamankan FNZ. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
"Setelah penangkapan dilakukan penggeledahan kepada tersangka dan tempat kerjanya. Ditemukan tiga unit hape. Dan gawai ini sudah dilakukan pemeriksaan forensik yang mana didapat bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan upload konten (pornografi) anak di bawah umur," ujar Henri.