Waspadalah, Judi Online Tampil dengan Modus Baru di Medsos
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Kasus merebaknya judi online atau Judol terus menjadi atensi dari pemerintah. Hingga kini, sudah ada 27.334 konten judi online di media sosial yang telah ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Dikutip dari VIVA, Sabtu, 23 November 2024, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Kemenkomdigi, Marroli J. Indarto, mengatakan, dari sebanyak 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan @wulancimoci dengan 142k pengikut. Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judi online.
Seperti diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915 konten/akun pada platform Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di TikTok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judi online. Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat.