DPRD Jatim Setujui Raperda RTRW 2023 - 2043, Gubernur Khofifah Tekankan Soal Investasi dan PSN
- Nur Faishal/Dok.Humas Pemprov Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah disetujui oleh DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim pada hari Rabu, tanggal 15 November.
Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur telah sepakat untuk menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Khofifah, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah, dan Anwar Sadad.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Jawa Timur 2023-2043 ini, pihaknya yakin bahwa ini akan menjadi awal yang pasti dan jaminan investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.
"Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," kata Gubernur Khofifah.
Ia menyampaikan penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.
"Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya, juga penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.