Ngaku Dibayar Rp 200 Ribu Oleh Kodok, Jukir di Surabaya Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Hadi dan Fauzi (tengah), saat di Mapolrestabes Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Hadi alias Jon (32), juru parkir asal Kapas Lor Kulon, Tambaksari, Surabaya, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Setiap transaksi ia dibayar Rp 200 ribu oleh bandar sabu yang dipanggilnya Kodok.

Kasus peredaran narkoba ini diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, pada Senin, 20 November 2023 lalu.

Hadi ditangkap bersama dengan temannya, Fauzi (22), yang merupakan warga Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sedangkan Kodok masih diburu polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa saat penangkapan kedua pengedar, timnya menemukan 22 poket.

"Jadi jumlah seluruhnya 22 poket plastik yang di dalamnya berisi bubuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat total keseluruhannya 5,02 gram beserta bungkusnya," ujar Daniel dalam keterangannya, Senin 27 November 2023.

Selain menemukan barang bukti berupa sabu, pihaknya kata Daniel, juga menyita beberapa barang milik Hadi dan Fauzi, antara lain dompet, hape merek Samsung dan Oppo, dua lembar ATM serta uang tunai senilai Rp 15 ribu.

Daniel bilang, penangkapan Hadi dan Fauzi dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu keduanya sedang bercengkerama sambil menyiapkan beberapa bungkus sisa sabu siap edar di dalam kosan Jalan Kapas Lor Kulon, Tambaksari.

Usai ditangkap keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kepada penyidik Hadi mengakui puluhan poket sabu itu miliknya yang disuplai dari seseorang berinisial DN.

"Tapi tidak langsung diperoleh dari DN, sabu itu diberikan kepada tersangka (Hadi) melalui Kodok (nama panggilan)," kata Daniel.

Untuk mendapatkan sabu dari DN yang kini juga dalam pengejaran polisi, Hadi dan Kodok bertemu di sebuah gang di Jalan Pogot, wilayah Kenjeran, Surabaya, pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa jam sebelum Hadi ditangkap polisi.

"Bahwa dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka Hadi mendapat imbalan yaitu digaji sebesar Rp. 200 ribu sekali ambil sabu dan uang imbalan tersebut sudah langsung tersangka Hadi potong saat setor uang kepada saudara Kodok ke rekening," tandasnya.

Hadi dan Fauzi kini dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. plastik yang berisi serbuk sabu dengan berat yang berbeda, yaitu antara 0,22 gram sampai 0,27 gram.