Polda Jatim Bongkar Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota. Serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMP, kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.

Saat proses tukar guling medio tahun 1997 tersebut, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Akan tetapi ketika diperiksa, titik koordinat justru berada di areal persawahan yang masih dikuasai dan dikelola masyarakat.

"Surat tanahnya itu yang mengeluarkan BPN, titik koordinat justru berada di areal persawahan yang masih dikuasai dan dikelola oleh masyarakat. Jadi ruislag tanah penggantinya nggak ada," lanjut dia.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihaknya dikatakan Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini, juga menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya warkah, legalisir buku tanah, surat hak guna dan bangunan serta beberapa dokumen pertanahan lainnya.

"Jadi kasus ini ditafsir telah merugikan negara sebesar Rp 114 miliar," tutupnya.