Ada Kabar Bupati Bangkalan Tersangka di KPK, Ini Langkah PPP Jatim

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif
Sumber :
  • Antara/Kominfo Bangkalan/Viva.co.id

Jatim – Wakil Ketua PPP Jatim A Mujahid Ansori menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal setelah KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron atau Ra Latif sebagai tersangka jual beli jabatan. Rapat diperlukan karena saat ini Ra Latif menjadi Ketua DPC PPP Bangkalan. 

"[DPW PPP Jatim] Akan mengadakan rapat internal DPW untuk menyikapi apa yang terjadi di Bangkalan," kata Mujahid kepada Viva Jatim pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, rapat internal dilakukan untuk menentukan sikap setelah Ra Latif harus berurusan hukum di KPK. Itu sesuai mekanisme partai yang diatur di dalam AD/ART PPP. “[Hasil rapat internal] Nanti kita sampaikan ke DPP, sikapnya DPP seperti apa, kami masih menunggu," ujar Mujahid.

Alumni UIN Surabaya itu menegaskan, Ra Latif tetap berstatus sebagai kader PPP. Namun, jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, posisi Ketua DPC PPP Bangkalan sangat mungkin akan diganti. “Kalau pemecatan sebagai kader, saya kira tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik. Hal itu dia sampaikan setelah ditanya soal status cegah tangkal (cekal) untuk Ra Latif yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham berdasarkan permintaan KPK.

"Umumnya, kalau ada pencekalan, itu enggak mungkin di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik penyidikan sehingga ada upaya paksa. Penggeledahan dan penyitaan, sudah dilakukan, berarti statusnya sudah penyidikan," kata Alex kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022. 

Menurut Alex, sebuah perkara bila sudah dinaikkan ke penyidikan biasanya sudah ada tersangkanya. Hal itu biasa terjadi di KPK. Setiap tersangka pasti dimintakan pencekalan oleh penyidik KPK ke pihak Imigrasi Kemenkumham.

"Ya pasti (status tersangka), kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya," ujar Alex. 

Sejak beberapa hari lalu, Ra Latif memang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk enam bulan ke depan. Pencekalan dikeluarkan berdasarkan permintaan KPK.

Informasi yang dihimpun, lembaga antikorupsi sedang mengusut kasus dugaan rasuah di Kabupaten Bangkalan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Selain itu, tim KPK juga secara maraton melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bangkalan dan DPRD setempat. Masih belum ada keterangan resmi dalam kasus apa penyidikan itu dilakukan KPK.