Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula Diringkus Polda Jatim

Polda Jatim merilis kasus penggelapan 30 ton gula.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp21.345.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.