Ayah Tiri di Gresik yang Tega Cabuli Anak Perempuannya Kini Ditangkap Polisi
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Kasus pelecehan dan pencabulan kepada anak kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang ayah tiri berinisial SP (61) warga Kecamatan Cerme dilaporkan istrinya ke polisi karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, menjelaskan bahwa kejadian pencabulan ini dimulai pada bulan Maret 2023.
Saat itu, korban sedang tidur ketika pelaku (SP) tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan melepas celana dalamnya, sambil mengancam korban.
"Pelaku SP ini tiba-tiba masuk kamar korban, saat itu korban terlelap tidur, kemudian melepas celana dalam korban, merasa ada yang melepas celana, korban langsung terbangun. Seketika pelaku SP ini berkata Diem ae, kalo ga diem tak pukul (diam saja, kalau ngga diam, saya pukul)," kata Sabtu, 2 November 2023.
Tidak berhenti sampai disitu lanjut Hepi, pelaku SP ini memasukkan dua jari tangannya ke dalam vagina korban dan dilakukan secara berulang kali.
"Tidak puas dengan hal bejat itu, SP kemudian mencium alat kelamin korban, SP kembali memasukkan jarinya kedalam Vagina korban selama 1 menit, setelah puas pelaku kembali ke kamarnya," jelasnya.
Kejadian serupa terulang kembali pada bulan September 2023, dimana pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu sedang libur sekolah.