Ayah Tiri di Gresik yang Tega Cabuli Anak Perempuannya Kini Ditangkap Polisi

Polres Gresik
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Sekira pukul 06.30 WIB, SP masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu, saat itu korban sedang tidur karena saat itu hari libur. Kemudian baju korban dilepas seluruhnya sehingga telanjang.

"SP meremas payudara korban selama satu menit, kemudian mencium payudara korban, mencium kemaluan korban. Setelah itu memasukkan dua jari ke dalam kelamin korban berkali-kali. Setelah itu, pelaku melepas celana, memasukkan kemaluan ke mulut korban. Dan kembali memasukan dua jarinya ke dalam vagina korban," terang Ipda Hepi.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya. 

"Saat bertemu dengan pelaku dan ditanya tentang perbuatannya, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tersebut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak