Ayah Tiri di Gresik yang Tega Cabuli Anak Perempuannya Kini Ditangkap Polisi
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Kasus pelecehan dan pencabulan kepada anak kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang ayah tiri berinisial SP (61) warga Kecamatan Cerme dilaporkan istrinya ke polisi karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, menjelaskan bahwa kejadian pencabulan ini dimulai pada bulan Maret 2023.
Saat itu, korban sedang tidur ketika pelaku (SP) tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan melepas celana dalamnya, sambil mengancam korban.
"Pelaku SP ini tiba-tiba masuk kamar korban, saat itu korban terlelap tidur, kemudian melepas celana dalam korban, merasa ada yang melepas celana, korban langsung terbangun. Seketika pelaku SP ini berkata Diem ae, kalo ga diem tak pukul (diam saja, kalau ngga diam, saya pukul)," kata Sabtu, 2 November 2023.
Tidak berhenti sampai disitu lanjut Hepi, pelaku SP ini memasukkan dua jari tangannya ke dalam vagina korban dan dilakukan secara berulang kali.
"Tidak puas dengan hal bejat itu, SP kemudian mencium alat kelamin korban, SP kembali memasukkan jarinya kedalam Vagina korban selama 1 menit, setelah puas pelaku kembali ke kamarnya," jelasnya.
Kejadian serupa terulang kembali pada bulan September 2023, dimana pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu sedang libur sekolah.
Sekira pukul 06.30 WIB, SP masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu, saat itu korban sedang tidur karena saat itu hari libur. Kemudian baju korban dilepas seluruhnya sehingga telanjang.
"SP meremas payudara korban selama satu menit, kemudian mencium payudara korban, mencium kemaluan korban. Setelah itu memasukkan dua jari ke dalam kelamin korban berkali-kali. Setelah itu, pelaku melepas celana, memasukkan kemaluan ke mulut korban. Dan kembali memasukan dua jarinya ke dalam vagina korban," terang Ipda Hepi.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya.
"Saat bertemu dengan pelaku dan ditanya tentang perbuatannya, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.