Diduga Kena Gendam, Motor Pengusaha Katering di Mojokerto Lenyap
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Mbak Dian saya hubungi, katanya Mbak Dian tidak kenal," ujarnya.
Kemudian, pelaku mengajak Dewi untuk bertemu di depan Kantor Desa Tawar untuk menyerahkan uang muka dan surat perintah kerjasama serta kwitansi pembayaran. Di dalam surat perintah kerjasama sama itu tertara nama Edi Sutrisno dengan jabatan Camat sebagai pihak pertama dan Dewi sebagai pihak kedua.
Sedangkan di dalam kwitansi terdapat logo Provinsi Jatim. Disitu tertulis pembayaran pesanan senilai Rp 51.750.000. Rinciannya pembelian 90 nasi lotak selama 25 dengan nilai satuan Rp 23.000. Namun uang muka belum diterima oleh Dewi.
Disaat bertemu, lanjut Dewi, pelaku tak memegangnya sama sekali. Namun sempat berbicara terkait harga di dekat telinganya.
"Waktu itu bilang disebelah telingan saya. Harganya kan Rp 23.000, nah Rp 3000 untuk dia. Katanya disuruh pegang dulu, nanti diambil setelah semua pesanan selesai," ungkap Dewi.
Selanjutnya pelaku meminta KTP Dewi. Pelaku meminjam motor Dewi dengan alasan akan fotokopi KTP. Dewi yang berfikir positif memberikan kunci motor honda Scoopy warna putih nopol S 4647 NBY kepada pelaku.
"KTP saya dibawa, waktu itu mau saya kasih uang untuk fotocopi. Saya juga tidak sadar kalau sepeda saya dibawa. Sepeda motor dan kunci tanpa STNK," katanya.