Sepanjang 2023, BPN Gresik Rampungkan 15.500 Sertifikat di 4 Kecamatan

Kasubag TU BPN Gresik, Fanani
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 15.500 Sertifikat  di tahun 2023 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik yang sudah dilaksanakan di 4 Kecamatan yakni kecamatan Gresik, Kebomas, Kedamean dan Wringinanom. 

Kasubag TU BPN Gresik, Fanani mengatakan dengan luasan bidang tanah mencapai 16.400 hektare di 4 Kecamatan atau sekitar 15.500 sertifikat sudah rampung. Padahal target awal hanya 2.984 sertifikat.

“Awalnya PTSL kami ditarget 2.984 sertifikat. Namun Bulan Agustus targetnya menjadi 15.500 sertifikat,” ujarnya, Sabtu, 16 Desember 2023.

Tak hanya menerbitkan 15.500 sertifikat tanah, BPN Gresik juga melakukan inovasi pengukuran tanah dengan pemotretan bidang tanah menggunakan drone di 14 Kecamatan di Kabupaten Gresik.

“Selain itu, kami juga sudah mercatat 78.595 hektar bidang tanah yang sudah di foto menggunakan drone,” katanya singkat.

BPN Gresik lanjut Fanani, telah melakukan perhitungan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk dijadikan acuan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Sudah diambil 400 sampel di Kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Winginanom,” ungkapnya.

Di bidang reforma agraria, BPN Gresik telah memfasilitasi akses untuk 200 kepala keluarga pelaku usaha udang di Desa Kemudi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

“Reforma Agraria itu penataan aset dan akses. Tahun ini kami dapat amanah 200 kk untuk penataan sosial. Kami sebagai fasilitator sudah menggandeng Pemkab Gresik dan perusahaan. Targetnya nanti akan ada peningkatan pendapatan masyarakat,” jelas Fanani didampingi Kepala Seksi, Rangga.

Menyambut pergantian tahun, akan dilakukan pembuatan sertifikat elektronik pada 2024 mendatang. Adapun jumlahnya mencapai 821.452 sertifikat. Sedangkan data yang siap ada 69.800 bidang. Untuk mengawali, seluruh aset BPN Gresik sudah dibuatkan sertifikat elektronik.

“Tahun 2024 targetnya seluruh aset Pemkab Gresik, Pemprov Jatim dan Kementerian. Nantinya yang punya sertifikat memiliki akun untuk akses perangkat elektronik,” jelas Fanani.