Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi
- Pemkot Surabaya
Surabaya, VIVA Jatim –Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi gugatan seorang nenek berinisial (K) 68 tahun penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I, Surabaya yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan tersebut dilayangkan karena K keberatan dengan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan wali kota pada tahun 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.
"Itu gugatan untuk Wali Kota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu 20 Desember 2023.
Wali Kota Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Wali Kota Moehadji Widjaja pada tahun 1981, bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan. "IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan," ujarnya.
Wali Kota Eri menyebut bahwa sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah pernah dibawa ke pengadilan. "Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya. Dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai wali kota, ya dijalani," tuturnya.
Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Pasalnya, gugatan ini berkaitan dengan pemberian IMB yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya pada tahun 1981. "Jadi tidak ada sangkut pautnya, karena itu adalah tahun 1981, soal pemberian izin IMB," tegasnya.
"Kalau pemerintah kan memang mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," sambungnya.