Polda Jatim Desak Pemerintah Daerah Anggarkan Pemasangan Palang Pintu Kereta Api
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meminta pemerintah daerah supaya menganggarkan pemasangan palang pintu kereta api di perlintasan sebidang pada tahun anggaran 2024.
Karena menurut Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin. Sampai saat ini masih banyak ditemukan perlintasan sebidang kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu sehingga membahayakan keselamatan masyarakat saat melintasinya.
Kombes Pol Komarudin menyampaikan, pada akhir tahun 2023, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk menyikapi persoalan ini. Rapat kemudian menyimpulkan bahwa kebutuhan pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang kereta api sangat mendesak untuk segera dibangun.
"Dalam hal ini tentu Pemerintah Daerah Jawa Timur dan kabupaten kota seluruhnya, untuk menganggarkan tahun 2024, pemasangan palang-palang otomatis pada titik-titik yang masih banyak tak berpalang," ujar Kombes Pol Komarudin di Surabaya, Kamis 3 Januari 2024.
Ia menambahkan, sejauh ini masyarakat secara sukarela melakukan pengamanan di titik perlintasan sebidang kereta api dengan cara manual demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
Sementara pembangunan palang pintu otomatis yang menjadi tanggung jawab pemerintan dinilai lamban dikerjakan.
"Kemarin kita juga baru Anev [analisa dan evaluasi], penambahan [pemasangan palang pintu kereta api] hanya baru sekitar 11 [titik]," lanjutnya.
Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah agar mengalokasikan anggaran lebih banyak lagi supaya pemasangan palang pintu di semua titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa Timur segera terwujud.
"Oleh karena itu usulan yang disampaikan oleh Bapak Kapolda [Jaea Timur] untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah itu menjadi catatan di 2023," tutupnya.
Sekedar diketahui, sebanyak 669 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa Timur belum dilengkapi pos penjagaan dan palang pintu.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan ratusan perlintasan sebidang kereta api itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.