Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Bui

Sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Ubaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Di kesempatan yang berbeda keluarga korban menyatakan menerima dengan keputusan majelis hakim.

"Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walapun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU," kata Bambang, ayah Angeline.

Untuk diketahui, Angelina Nathania (22), mahasiswi Ubaya menjadi korban pembunuhan oleh Roy (41), warga Gunung Anyar Kidul, Surabaya, yang merupakan guru les musiknya.

Mayat korban ditemukan di dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Pacet-Cangar, Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Pacet, Mojokerto, Kamis 8 Juni 2023.