Simak Penjelasan Lengkap Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah

Ribuan umat melakukan tawaf dan peribadatan di Masjidil Haram, Mekah.
Sumber :
  • Viva.com

Jatim – Pergi ke tanah suci Mekkah untuk ibadah haji dan umrah adalah dambaan semua umat Islam. Tidak terkecuali bagi Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim. Tak ayal, jika pemerintah Arab Saudi memberikan kuota terbanyak setiap tahunnya bagi Indonesia. 

img_title Konflik Timteng Tak Pengaruhi Gairah Muslim RI Umrah, Jemaah An-Namiroh Travelindo Tetap Membludak

Berbicara soal haji dan umrah, perlu diketahui bahwa keduanya adalah ibadah yang berbeda, meskipun di tempat yang sama. Lantas apa saja yang membedakan? Berikut ini penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dikutip dari VIVA, Sabtu, 3 Juni 2023. 

Perbedaan ibadah haji dan umrah dapat dilihat 4 hal. Yakni waktu pelaksanaannya, hukumnya, rukun ibadahnya, dan kewajibannya. 

img_title Dari Istiqlal hingga Kalimantan, Ulama Serukan Doa Hujan dan Tindak Pembakar Hutan

1. Waktu Pelaksanaan

Ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha atau 10 Dzulhijjah. 

img_title Kapolres Gresik Gandeng MUI Bahas Aturan Truk dan Keselamatan Lalu Lintas

Sedangkan ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu. Terpenting sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang. 

2. Perbedaan Hukum

Ibadah haji dapat diartikan sebagai kegiatan yang sengaja untuk berkunjung ke Kabah di Mekah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT di waktu yang telah ditentukan pula.

Adapun hukum mengerjakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97, yaitu:

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Sedangkan umrah adalah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sa’i tanpa melakukan wukuf di Arafah dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah juga disebut hajjul ashghar (haji kecil).

Berkenaan dengan hukum umrah, para ulama fikih berbeda pendapat terkait hal ini. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa hukum umrah sama dengan haji yaitu wajib. Pendapat tersebut bersandar pada firman Allah surah al-Baqarah ayat 196:

Halaman Selanjutnya
img_title