4 Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Harus Tahu

Haji (ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

Jatim –Jemaah haji hari ini sudah melaksanakan ibadah haji di Mekkah tetapi berbeda dengan ibadah umrah meski haji dan umrah merupakan ibadah yang dilakukan dengan menziarahi Baitullah di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi. 

img_title Konflik Timteng Tak Pengaruhi Gairah Muslim RI Umrah, Jemaah An-Namiroh Travelindo Tetap Membludak

Kendati kedua ibadah ini memiliki kemiripan, tapi keduanya berbeda. Setidaknya terdapat 4 perbedaan haji dan umrah, misalnya saja waktu pelaksanaan dan perbedaan hukumnya. 

Untuk informasi lebih lengkap, berikut kami telah merangkumnya dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat 2 Juni 2023.

img_title Dari Istiqlal hingga Kalimantan, Ulama Serukan Doa Hujan dan Tindak Pembakar Hutan

1. Waktu Pelaksanaan 

Ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha atau 10 Dzulhijjah. Sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu.

img_title Kapolres Gresik Gandeng MUI Bahas Aturan Truk dan Keselamatan Lalu Lintas

2. Perbedaan hukum. 

Ibadah haji dapat diartikan sebagai kegiatan yang sengaja untuk berkunjung ke Kabah di Mekah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT di waktu yang telah ditentukan pula.

Adapun hukum mengerjakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97, yaitu: 

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Sedangkan umrah adalah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sa’i tanpa melakukan wukuf di Arafah dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah juga disebut hajjul ashghar (haji kecil).

Berkenaan dengan hukum umrah, para ulama fikih berbeda pendapat terkait hal ini. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa hukum umrah sama dengan haji yaitu wajib. Pendapat tersebut bersandar pada firman Allah surah al-Baqarah ayat 196: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” 

Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Salah satu hadis Jabir r.a. yang menguatkan pendapat ini yaitu: “Sesunggunya Nabi saw ditanya mengenai umroh, apakah ia wajib? Nabi menjawab, tidak. Hanya saja jika kamu berumroh, maka itu lebih utama.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)

Halaman Selanjutnya
img_title