4 Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Harus Tahu

Haji (ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

Adapun hukum mengerjakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97, yaitu: 

Polisi Ungkap Modus Pemimpin Ponpes Cabuli 4 Santri di Trenggalek

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Sedangkan umrah adalah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sa’i tanpa melakukan wukuf di Arafah dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah juga disebut hajjul ashghar (haji kecil).

Soal Perbedaan Awal Ramadan 1445 H, MUI: Mari Saling Menghormati

Berkenaan dengan hukum umrah, para ulama fikih berbeda pendapat terkait hal ini. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa hukum umrah sama dengan haji yaitu wajib. Pendapat tersebut bersandar pada firman Allah surah al-Baqarah ayat 196: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” 

Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Salah satu hadis Jabir r.a. yang menguatkan pendapat ini yaitu: “Sesunggunya Nabi saw ditanya mengenai umroh, apakah ia wajib? Nabi menjawab, tidak. Hanya saja jika kamu berumroh, maka itu lebih utama.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI: Ustaz Syafiq Basalamah Belum Berstandar Pendakwah

3. Perbedaan rukun ibadah

Telah disinggung sebelumnya bahwa umrah disebut juga dengan haji kecil. Hal ini sebagaimana merujuk pada rukun haji dan umrah yang hanya memiliki satu perbedaan yaitu dalam kegiatan wukuf saja. Berikut terdapat enam rukun haji dan umrah, terkecuali wukuf yang hanya ada pada pelaksanaan ibadah haji saja. Ihram (Berniat), Berihram adalah niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu. 

Halaman Selanjutnya
img_title