Jadi Tersangka Korupsi Insentif ASN Rp2,7 M, Pejabat BPPD Sidoarjo Ditahan
- viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, Siska Wati alias SW, sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Senin, 29 Januari 2024.
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," katanya.
SW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak mencapai Rp2,7 miliar.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Adapun Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan SW akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.