APK Diduga Dirusak OTK, Relawan Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu Jatim

Relawan Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu Jatim
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Kanisius Karyadi menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi. Jangan ada lagi perusakan atau penghilangan, karena itu perbuatan anti demokrasi.

Prabowo-Gibran Menang, Khofifah Minta Pendukung Tak Euforia berlebihan

Hanfi Fajri, SH, Kepala Bidang Hukum Pilar 08 mengatakan ratusan alat peraga Kampanye Paslon 02 yang lenyap atau hilang tanpa sisa di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur itu merupakan hal yang serius.

Menurutnya, ini bukan pelanggaran administrasi tetapi sangatlah jelas merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

Media Asing Ikut Soroti Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Perusakan dan menghilangkan alat peraga kampanye baliho, spanduk, banner dan lainnya merupakan pelanggaran serius itu ada 2 delik yaitu delik pidana umum serta delik pencurian," katanya.

Hanfi meminta tindak pidana pemilu yang menghilangkan alat peraga kampanye itu harus diusut dan harus juga ditangkap pelaku yang melakukannya, karena hal ini sangat sangat merugikan semua pihak.

Cek Rekapitulasi KPU RI di 31 Provinsi, Terkini Prabowo-Gibran Menang di 29 Provinsi

"Tentu saja sangat merugikan, biak itu paslon 02, Tim Kampanye, TKS, Pilar 08 dan lainnya yang sudah berjuang untuk mengenalkan sosok paslon dan juga tindakan tersebut bagian upaya provokasi pihak pihak dan pendukung lain yang tidak fair dalam berkompetensi secara sehat," terang Hanfi.