Ratusan PNS di Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Bupati
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2024. Penerimaan SK tersebut telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik melaporkan, total PNS yang menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 295 orang.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melalui, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suprapto, menyampaikan kenaikan pangkat bagi PNS bukan hak PNS, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai.
“Pangkat atau jabatan yang dimiliki saat ini merupakan penghargaan atas prestasi kerja yang telah dilakukan. Terdapat banyak tolok ukur parameter kinerja PNS yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan pangkat, seperti kinerja PNS yang meliputi hasil kerja dan tingkat kedisiplinan,” ujarnya, Kamis, 21 Maret 2024.
Jumlah tersebut terdiri 116 PNS Struktural dan 179 PNS Fungsional dengan rincian PNS golongan II sebanyak 30 pegawai, golongan III sebanyak 185 pegawai, dan golongan IV sebanyak 80 pegawai.
Dalam kesempatan tersebut, Suprapto memberikan ucapan selamat kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat. Ia berpesan agar kenaikan pangkat tersebut diiringi dengan peningkatan pelayanan masyarakat, etos kerja, dan kedisiplinan PNS Kabupaten Gresik dalam bekerja.
“Jadikanlah kenaikan pangkat yang telah diterima sebagai pemacu semangat dalam bekerja, saya berharap agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang telah dilakukan selama ini,” ungkapnya.