Kata Pakar Lintas Disiplin soal Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Ilustrasi gas air mata.
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, pakar HAM Bambang Suheryadi menyampaikan bahwa untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran HAM maka perlu dianalisa dan diketahui ada tidaknya niat jahat atau mens rea dalam peristiwa tersebut. “Aspek niat batin atau mens rea perlu ditemukan, pelaku perlu dikaji aspek kesadaran atau kehendak pembunuhan massal yang ditujukan kelompok,” ujarnya.

Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Arteri Pantura Sudah Disiapkan, Begini Kata Korps Lalu Lintas Polri

Sedangkan ahli forensik Ahmad Yudianto menyampaikan bahwa terlalu dini jika menyimpulkan bahwa penyebab korban Tragedi Kanjuruhan meninggal dunia adalah karena gas air mata. Sebab, untuk menemukan jawaban itu perlu menunggu, di antaranya, hasil otopsi. 

“Secara teknis, sample bagian dalam tubuh jenazah korban Kanjuruhan sudah diambil dan  diproses, menanti hasil. Namun apakah nanti hasil otopsi dua jenazah yang keluar bisa dijadikan acuan untuk klaim secara umum terhadap 133 korban lainnya?,” katanya.

Belajar dari Kasus Kurnia Meiga, Eks Pemain Arema FC Ingatkan Bijak Meniti Karier