Tragis, Begini Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Mojokerto
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Keesokan harinya, Selasa pagi, 22 November 2022, mayat korban ditemukan oleh warga yang hendak mencari rumput. Warga yang melihat sontak kaget dam melaporkan ke Polsek Pacet.
Petugas kemudian mengevakuasi mayat Hasan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Porong Sidoarjo untuk dilakukan otopsi. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Selain itu, polisi menemukan petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi pembuangan. Dalam rekaman itu terkihat dua mobil yang digunakan para pelaku.
Usai dilakukan pendalam dan identifikasi kendaraan, tim Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Mojokerto berhasil menemukan Honda Brio warna kuning yang digunakan pelaku. Ternyata, mobil tersebut milik pengusaha rental mobil.
"Hasil keterangan pemilik, mobil tersebut pernah disewa oleh seseorang yang terindikasi pelaku pembunuhan," kaga Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar.
Berbekal informasi itu, petugas mengantongi identitas pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran. Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Selimat berhasil menangkap U dan D di Jalan Raya Denanyar, Jombang pada 23 November 2022.
"Mereka (U dan D) diketahui hendak melarikan diri dengan menggunakan mobil Mitsubhisi Lencer warna putih. Sementara, Anjar diamankan terlebih dahulu di daerah Mojokerto," pungkas Apip.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.