Jatim bakal Kehilangan Rp4 Triliun Bagi Hasil Pajak Motor Sharing ke Daerah

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di HUT ke-24 APKASI.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menjelaskan Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Usulan Terbaru yakni sharing ke pemerintah daerah sebesar 66 persen dan ke provinsi hanya 34 persen, sehingga Jatim akan bergeser ke daerah senilai Rp4 triliun.

75 Persen Sekolah SMP di Tulungagung Belum Penuhi Kuota Rombel

Adhy Karyono mengatakan terkait dengan bagaimana implementasi dari berlakunya Undang-undang HKPD terus menjadi pembahasan. Ia mengaku, Rp22 triliun pendapatan pajak hampir Rp18 triliun didapat dari pajak kendaraan. Ketika 70 persen bagi hasil provisi dan 30 persen kabupaten pemprov punya kekuatan.

"Tetapi 2025 ini atas usulan APKASI, 66 persen itu kabupaten/kota dan sisanya 34 persen gitu adalah provinsi maka provinsi ada kehilangan potensi Jawa Timur. Nilai yang digeser ke daerah senilai Rp 4 triliun," ujar Adhy Karyono usai menghadiri HUT ke-24 APKASI di Trenggalek, Sabtu, 8 Juni 2024.

Orang Tua Harus Jadi Sosok Ideal, Ini 10 Langkah Mendidik Anak

Kendati demikian, pihaknya juga tidak terlalu mempernasalahkan karena yang akan menerima adalah kabupaten/kota di Jatim. Ia melihat dari perimbangan keuangan bagi hasil, sebetulnya ingin supaya kabupaten/kota mempunyai keleluasaan pendapatan. Tetapi ternyata disparitas sangat tinggi, misalnya dari Rp4 triliun itu yang banyak membeli kendaraan baru adalah tentu Surabaya Malang Sidoarjo Gresik.

Pj Gubernur Adhy menambahkan kemungkinan besar di daerah seperti Bojonegoro, Trenggalek, Pacitan, Situbondo dalam membeli mobil baru tidak sebanyak kota besar. Sehingga setelah dihitung-hitung, dari Rp4 triliun, yang Rp1 triliun berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Sehingga yang kaya akan semakin kaya, begitu pula sebaliknya.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 600 Meter

"Itu memang sudah Undang-undang HKPD UU Nomor 1 Tahun 2022 harus diimplementasikan di Januari, tidak masalah bahwa bagi hasil pajak dari pajak motor itu diberikan lebih besar ke kabupaten atau kota," ulasnya.

Senada, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan sudah disampaikan oleh Pak Pj Gubernur memang kedepan sesuai rumusan, harapan daerah bisa dibagi dua. Memang ada yang berbasis kinerja, memang kalau kendaraan diurus disitu berarti memang hak dari kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title