Menuai Protes, UMK 2023 Jauh di Bawah Usulan Kabupaten/Kota di Jatim

Ilustrasi UMK
Sumber :
  • Istimewa

JatimGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menandatangani penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/889/KPTS/013/2022, pada Rabu 7 Desember 2022.

Ziarahi Makam Sayyidah Khadijah di Mekah, Khofifah Ajak Teladani Istri Nabi

Namun penetapan UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023 ini menuai protes. Lantaran ada sembilan daerah di Ring 1 dan 2 yang kenaikannya justru di bawah rekomendasi dari wali kota dan bupatinya. 

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli menyebut kalau kenaikkan di sembilan daerah itu lebih rendah dari usulan dari bupati/wali kota. Misalnya Surabaya, diusulkan naik 7,23 persen atau Rp316.303,39 penetapan Gubernur naik 3,43 persen atau Rp150.000.

Momen Istimewa Khofifah dan Gus Iqdam Bersua di Tanah Suci Mekah

Jazuli menilai, penetapan UMK tahun 2023 yang di bawah nilai inflasi akan semakin menyulitkan kehidupan buruh. Kebijakan pengupahan Gubernur Khofifah ini memperpanjang catatan kelam rezim upah murah. Gubernur hanya berpihak kepada kaum pemodal untuk menggaet investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah.

"Kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10 - 13 persen," kata Jazuli dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Kamis, 8 Desember 2022.

PKB Dapat Sinyal Positif Kiai Marzuki Mustamar Bersedia Maju Pilgub Jatim

Jazuli juga mengajak kaum buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan sekuat-kuatnya dan sehormat-hormatnya dengan mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja masal.

"Selain itu kami juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya," pungkas dia.

Selain di Surabaya, ketidaksesuaian penetapan UMK antara usulan bupati/wali kota dengan gubernur juga terjadi di daerah lain. Seperti Bupati Malang merekomendasikan naik 7,33 persen atau Rp224.904,58, ditetapkannya 6,52 persen atau Rp200.000, Kota Malang merekomendasikan naik 7,22 persen atau Rp216.207,14, ditetapkannya 6,68 persen atau Rp200.000. 

Kota Pasuruan merekomendasikan naik 7,49 persen atau Rp212.600,66, yang ditetapkan 7,05 persen atau Rp200.000 dan Kota Batu merekomendasikan naik 7,24 persen atau Rp205.042,91 yang ditetapkan 7,07 persen atau Rp200.000.

"Dari sembilan kabupaten/kota tersebut terdapat tujuh kenaikan UMK-nya di bawah inflasi (6,80 persen), yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang," ungkap Jazuli.

Kemudian juga Bupati Gresik merekomendasikan naik 7,18 persen, Sidoarjo merekomendasikan naik 7,22 persen atau Rp315.455,30, Pasuruan merekomendasikan naik 7,67 persen atau Rp334.718,41 dan Mojokerto merekomendasikan naik 7,29 persen atau Rp317.655,60. Tapi semuanya ditetapkan kenaikannya Rp150.000.