Pemprov dan DPRD Jatim Sahkan Tiga Raperda
- Pemprov Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan persetujuan bersama dan penetapan atas tiga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono berharap tiga Perda tersebut dapat menjadi pedoman sekaligus payung hukum sesuai bidangnya. Pasalnya, ketiga Perda tersebut berhubungan dengan kesehatan, energi dan kebudayaan.
"Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," ujar Adhy usai mengikuti sidang paripurna.
Tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Adhy mengatakan Perda tersebut bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu, Perda KTR juga untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.
"Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," jelasnya.
Adhy mengatakan Perda tersebut tetap ramah terhadap industri rokok. Pasalnya, Perda ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Namun Perda ini lebih menyasar tentang penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
"Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat," tuturnya.