Pemprov dan DPRD Jatim Sahkan Tiga Raperda
- Pemprov Jatim
Sementara terkait Perda RUED, Adhy mengatakan bahwa Perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jatim. Selain itu juga merupakan penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.
"Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional," terangnya.
Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jatim yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.
"Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional," katanya.
Lebih dari itu, objek pemajuan kebudayaan daerah yang masuk dalam warisan budaya Jatim nantinya dapat terinventarisir dalam pangkalan data kebudayaan daerah dan terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. Dan itu menjadi salah satu aspek dalam pengamanan semua objek budaya Jawa Timur.
"Bisa menjadi payung hukum dan menjadi perda berkualitas yang dapat diimplementasikan secara optimal juga menjadi pedoman penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah," pungkasnya.