Ujung Tragis Kiai Pengasuh Pesantren di Gresik Tersangka Pencabulan Korban Asusila
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – AM (60 tahun), seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, kini harus menanggung malu dan terancam dipenjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat mencabuli perempuan di bawah umur yang direhabilitasi karena jadi korban tindakan asusila.
Kepala Saturan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, AM ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada Senin, 12 Agustus 2024, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindunganng Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti cukup yang mengarah pada perbuatan AM mencabuli korban. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Penyidik, lanjut Aldhino, masih terus melakukan Pengembangan untuk menemukan bukti penguat dan mencari tahu apakah korban perbuatan tersangka lebih dari satu.
Sementara ini, korban baru satu orang, yaitu remaja putri berinisial C yang berusia 18 tahun.
Korban sendiri sebetulnya dititipkan di pesantren asuhan tersangka AM untuk proses Pemilihan psikologis, setelah korban dicabuli tetangganya beberapa tahun lalu.