Ujung Tragis Kiai Pengasuh Pesantren di Gresik Tersangka Pencabulan Korban Asusila

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – AM (60 tahun), seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, kini harus menanggung malu dan terancam dipenjara.

Mutasi Polres Gresik : Ahmad Yani Pimpin Satresnarkoba, Tasmani Jabat Kasat Tahti

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat mencabuli perempuan di bawah umur yang direhabilitasi karena jadi korban tindakan asusila.

Kepala Saturan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, AM ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada Senin, 12 Agustus 2024, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindunganng Perempuan dan Anak (PPA).

Satlantas Gresik Edukasi Puluhan Sopir Ambulans soal Etika dan Prioritas Jalan

Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti cukup yang mengarah pada perbuatan AM mencabuli korban. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Penyidik, lanjut Aldhino, masih terus melakukan Pengembangan untuk menemukan bukti penguat dan mencari tahu apakah korban perbuatan tersangka lebih dari satu.

Modus Ajak Bakar Daging Kurban, Sejoli Nekat Bawa Kabur Motor CBR di Gresik

Sementara ini, korban baru satu orang, yaitu remaja putri berinisial C yang berusia 18 tahun.

Korban sendiri sebetulnya dititipkan di pesantren asuhan tersangka AM untuk proses Pemilihan psikologis, setelah korban dicabuli tetangganya beberapa tahun lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title