Pria di Lumajang Bunuh Istri Siri yang Hamil gegara Bau Alkohol

Polisi merilis kasus pembunuhan perempuan hamil di Polda Jatim.
Sumber :
  • Humas Polda Jatim

Jatim – Hanya gegara bau alkohol dan cemburu buta, seorang pria berinisial AR (27 tahun) tega membunuh istri sirinya, DTS (24), yang tengah hamil lima bulan. Gagal kabur, warga Jatiroto, Kabupaten Lumajang, itu pun harus rela mendekam di dalam penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, kasus itu diungkap setelah polisi menerima informasi tentang adanya mayat perempuan dengan luka sayatan di Randuagung pada Oktober 2022 lalu. “Ada bekas luka sayatan senjata tajam di tubuh korban,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 9 Desember 2022.

Kepala Subdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, setelah diselidiki dan disidik, pelaku pembunuhan DTS tak lain adalah suami siri korban sendiri, yakni SR. “Tersangka diduga cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya, sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Dia menjelaskan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan suami-istri secara siri. Namun, keduanya tidak tinggal satu rumah karena tersangka memiliki istri sah berinisial SR, tinggal di Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara korban tinggal di Gedangmas, Kecamatan Randuagung, kabupaten yang sama.

Di hari pembunuhan terjadi, tersangka emosi karena korban tidak mau diajak ke rumahnya di Kaliboto Kidul. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Randuagung. Namun, papar Lintar, yang ada hanya orang tua korban. "Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, [tersangka] mencium bau minuman beralkohol,” tandasnya.

Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan U-23 di Polda Jatim, ada Dangdutan Hingga Banjir Doorprize

Tersangka bertanya ke korban soal aroma alkohol yang tercium dari tubuh korban tersebut, namun jawaban janda muda tersebut tidak diterima tersangka. Korban dinilai tersangka telah berbohong. Tersangka kemudian membawa korban dengan menunggangi sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong menunju Desa Gedangmas.

"Ditengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, tersangka AR membacok korban DTS sebanyak enam kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," kata Lintar.

Halaman Selanjutnya
img_title