Sengketa Lahan PT KAI! Ratusan Warga Mengadu ke Gubernur Jatim 

Warga bertemu perwakilan Pemprov Jatim dan PT KAI Daop 8
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Ratusan warga penghuni lahan aset negara di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya mengadu ke Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansah terkait konflik pertanahan. Mereka datang ke Gedung Grahadi pada Kamis kemarin, 8 Desember 2022. 

img_title Saat Khofifah dan Emil Dardak Puji Lukisan Karya SBY

"Harapan warga, gubernur selaku Gugus Tugas Agraria di wilayah Jatim menjalankan fungsinya. Yakni menyelesaikan sengketa pertanahan antara warga dengan PT KAI," ungkap Purwadi, tim advokat warga, Jum'at 9 Desember 2022. 

Menurut Purwadi, fungsi gubernur dalam kasus ini adalah bisa memediasi dan membantu menyelesaikan konflik anatara warga penghuni aset negara dengan PT KAI. 

img_title Dampak Erupsi Anak Krakatau, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Kereta Tujuan Jakarta

PT KAI mengklaim lahan yang dipersengketakan tersebut merupakan aset miliknya. "Itu (klaim) tidak beralasan. KAI hanya berfokus pada masalah rel, bukan pada aset," tegasnya. 

"Bukti hak pakai KAI apa? Memang ada Perumka, tapi pada 98 kan sudah dibubarkan. Jadi ini tdak otomatis aset menjadi milik KAI di peraturannya harus diselesaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," sambungnya. 

img_title Maulid Nabi Muhammad SAW, 36.755 Pelanggan Naik Kereta Api Daop 8 Surabaya

Baca juga: Usung Prinsip Ekonomi Biru, KKP-PT KAI Logistik Jaga Mutu Perikanan

Purwadi menjelaskan, warga yang menempati aset negara ini sudah sejak puluhan tahun. Bahkan dari mereka ada yang merupakan generasi kedua. Tujuan warga hanya satu, yakni memohon hak atas tanah di tempat mereka tinggal.

"Penertiban ini ada prosedurnya. Tidak bisa seenaknya. Kita sudah melakukan komunikasi dengan Watimpres, KSP, BPN, Komisi II sudah, tapi di tengah jalan kami merasa di kriminalisasi, dilaporkan ke polisi," bebernya.

Lebih lanjut, Purwadi menjelaskan, dalam hal rumah negara eks karyawan kereta api yang bersertifikat hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan c.q. 

Perumka, Purwadi menandaskan, secara yuridis normatif hak dan kewajiban berada pada instansi pemerintah yang bersangkutan, dalam hal ini Perumka sebagai unit kerja Kementerian Perhubungan saat itu.

"Apabila kemudian aset tersebut akan diserahkan kepada PT KAI yang berstatus badan hukum perdata dengan bentuk persero, secara formil yuridis diperlukan keputusan formal yang memberikannya kepada PT KAI tersebut, dan juga telah diserahkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan melalui peraturan pemerintah," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title