Sengketa Lahan PT KAI! Ratusan Warga Mengadu ke Gubernur Jatim
- IST/Viva Jatim
"Penertiban ini ada prosedurnya. Tidak bisa seenaknya. Kita sudah melakukan komunikasi dengan Watimpres, KSP, BPN, Komisi II sudah, tapi di tengah jalan kami merasa di kriminalisasi, dilaporkan ke polisi," bebernya.
Lebih lanjut, Purwadi menjelaskan, dalam hal rumah negara eks karyawan kereta api yang bersertifikat hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan c.q.
Perumka, Purwadi menandaskan, secara yuridis normatif hak dan kewajiban berada pada instansi pemerintah yang bersangkutan, dalam hal ini Perumka sebagai unit kerja Kementerian Perhubungan saat itu.
"Apabila kemudian aset tersebut akan diserahkan kepada PT KAI yang berstatus badan hukum perdata dengan bentuk persero, secara formil yuridis diperlukan keputusan formal yang memberikannya kepada PT KAI tersebut, dan juga telah diserahkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan melalui peraturan pemerintah," jelasnya.
Rujukan PP Nomor 56
Purwadi kemudian menjabarkan argumennya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2000, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Persero PT KAI.
Baca juga: Alami Gangguan Mesin, Kereta Api Kertanegara Mogok di Tulungagung