Dibuka Wabup Gresik, Ribuan Pelamar Kerja Serbu Job Fair 2024

Para pelamar kerja saat pembukaan Job Fair Gresik 2024.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Ribuan pelamar bursa kerja memadati festival Job Fair 2024 di SMK Assa'adah Kecamatan Bungah. Event tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dengan mengusung tagline Kolaborasi Pendidikan dan Industri Menuju Masa Depan Gemilang.

Polres Gresik Sosialisasi di Sekolah, Siapkan Generasi Tangguh dan Bijak

"Ada 20 perusahaan yang mengikuti bursa kerja bertajuk Job Fair Career Expo SMK Assa'adah 2024. Terdapat 42 posisi lowongan kerja dengan jumlah permintaan mencapai 709 tenaga kerja," terang Bu Min sapaan akrab wabup Gresik, Kamis, 5 September 2024.

Mantan Kepala Sekolah SMK Assa'adah itu berharap, dengan adanya job fair menjadi upaya penekanan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik. Selain job fair Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga menggelar pelatihan kerja untuk menciptakan wirausahawan dan mencetak tenaga kerja terampil. 

Ratusan Pelajar SMPM 12 Gresik Dapat Kuliah dari Praktisi Muda Beragam Profesi

"Pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Ada pelatihan untuk operator alat berat hingga pelatihan barista bagi yang ingin berwirausaha cafe maupun warung kopi," kata Bu Min. 

Adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan tantangan pemerintah daerah akan kebutuhan tenaga kerja. Apalagi perusahaan saat ini sudah menerapkan teknologi atau lebih mengoptimalkan tenaga mesin dan robot. 

Geger Aksi Perkelahian Disertai Pembacokan di Jalan Raya Bunder Gresik

"Ini tantangan terbesar untuk kita khususnya dunia pendidikan untuk ciptakan generasi siap kerja yang berkualitas dan siap bersaing. Berdasarkan data, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik berada di angka 6,82 persen. Ini masih tinggi diatas Jawa Timur," ungkap Bu Min.

Maka, lanjut Bu Min, Pemkab Gresik membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyerapan tenaga kerja pada Nomor 7 tahun 2022. Peraturan ini berisi tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik. 

Halaman Selanjutnya
img_title