Diduga Selingkuh, Dua Sekdes di Mojokerto Dilaporkan ke Inspektorat

Bukti perselingkuhan dua sekdes di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

MojokertoVIVA Jatim – Dua Sekertaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto dilaporkan atas dugaan perselingkuhan ke Inspektorat. Mereka dilaporkan setelah terpergok ngamar bareng di sebuah vila. 

Jokowi Sebut Harga Telur dan Cabai Rawit di Pasar Dukuh Kupang Surabaya Terlalu Rendah

Pelapor adalah Rahardian Candra (33) selaku suami terduga selingkuh insial AT (29) yang merupakan Sekdes Menanggal, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

AT diduga memiliki hubungan asmara dengan pria yang juga menjabat sebagai Sekdes di Desa Kebondalem, yakni DW (43). 

Teriakan Mulyono Sambut Kedatangan Jokowi di Pasar Dukuh Kupang Surabaya

Candra mengatakan, dirinya sudah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada masing pemerintah desa masing-masing pada Februari 2024 lalu. Namun, belum ada kelanjutan. Oleh sebab itu, ia memilih melaporkan keduanya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. 

“Saya sudah berusaha melaporkan ke desa masing-masing tetapi tidak ada kelanjutan sampai sekarang, makannya saya ke inspektorat. Yang saya laporkan Sekertaris Desa Menaggal dan kebondalem. Sekdes Menanggal ini masih istri sah saya,” katanya kepadawa wartawan di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat, 20 September 2024. 

Risma Bicara soal Potensi Madura; Cukup Besar jika Dikelola dengan Baik

Hubungan terlarang antara AT dan DW ini terbongkar terbongkar pada 2 Februari 2024. Candra menceritakan, saat itu sang istri pamit hendak ke Kantor Pemkab Mojokerto. Tetapi, dirinya mendapat laporan jika istrinya dalam perjalan ke arah kantor Kaecamatan. 

Karena curiga, ia berusaha mencari keberadaan istrinya. Ia menyusuri hotel dan penginapan hingga ke Kawasan Wisatan Padusan, Pacet, Mojokerto.  

“Akhirnya ketemu mereka keluar dari Vila Raja di depan Kantor Desa Padusan. Saya buntuti dari belakang,” katanya. 

Tak hanya membututi, pria yang merupakan anggota TNI ini juga mengabadikan momen istrinya dibonceng sepeda motor oleh DW dengan kamere ponsel. Saat itu, AT dan DW mengendarai motor Honda BeAt. Tak lama, Chandra pun menghentikan keduanya. 

“Saya bawa ke Koramil Pacet. Disana mereka mengakui atas perbuatannya secara tertulis dalam surat pernyataan. Mereka mengakui kalau mereka memang berbuat tindakan layaknya suami istri sebanyak satu kali di Vila Radja kamar nomor 3,” ungkapnya. 

Menurut Chandra, pengakuan AT dan DW ketika itu disaksikan oleh pihak keluarga dan anggota Koramil Pacet. Setelah itu, ia beranjak melaporkan ke masing-masing Pemdes AT dan DW serta pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan. 

Untuk saat ini, ia melaporkan kembali ke Inspektorat dengan membawa sejumlah barang bukti. Ia berharap, dengan kasus ini tak ada lagi perangkat desa yang melakukan perbuatan serupa. 

“Saya membawa video dari rekaman ponsel saya sendiri dan CCTV di sekitar lokasi (vila),” ungkapnya. 

Selain melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, Chandra juga melayangkan gugutan cerai talak di Pengadilan Negeri Mojokerto. 

“Kalau sekarang Ini masih proses perceraian. Sudah pisah rumah sudah tapi status masih sah (suami istri),” pungkasnya. 

Inspektur Pemkab Mojokerto Poedji Widodo menbenarkan inspektorat telah menerima laporan dugaan perselingkuhan dari suami oknum sekdes di Kecamatan Mojosari. Namun, dirinya belum bisa menyampaikan lebih detail karena belum membaca berkas laporan. 

“Teman-teman sudah menerima pengaduan bersama irbansus. Pengaduan dugaan perselingkuhan tersebut nanti kami proses sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” katanya.