Pemkab Kediri Gencarkan PTSL, Pj Bupati Sebut Mampu Tingkatkan Ekonomi
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Kediri, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten Kediri berupaya menuntaskan sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso yakin dengan rampungnya PTSL mampu meningkatkan ekonomi daerah.
Hal itu ia ungkapkan saat pembagian sertifikat itu dilakukan di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem.
Pjs Heru Wahono Santoso menerangkan, percepatan program sertifikat PTSL ini tidak lepas adanya komitmen baik pemerintah daerah maupun BPN dalam melayani legalitas tanah milik masyarakat.
"Melalui pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat," beber Heru Wahono, Rabu, 20 November 2024.
Heru menambahkan pembagian sertifikat PTSL ini merupakan komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastikan hukum hak aset tanah.
Selanjutnya, pembagian sertifikat dari Program PTSL ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat.
"Sehingga secara hukum memang memiliki sertifikat, namun yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," paparnya.
Dikatakannya, mewanti-wanti agar masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki. Termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
"Alhasil semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," bebernya.
Senada, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit mengatakan percepatan program PTSL ini akan terus dikebut. Sehingga semua bidang di Bumi Panjalu ini memiliki hak legalitas hukum.
"Termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu," ungkap Junaedi Hutasoit.
Tak hanya itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat lewat fasilitasi sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Kendati untuk saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun BPN Kediri menerangkan, e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.
“Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat, antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman,” tandasnya.
Perlu diketahui, Desa Sambiresik sertifikat dibagikan sejumlah 282 dari total 853 sertifikat, tinggal 571 sertifikat masih dalam proses. Sementara di Desa Nambaan, hak aset tanah ini dibagikan sebanyak 500 dari total 1098 sertifikat.
Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, hanya saja sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.