Kejaksaan Pastikan Pilkada di Mojokerto Berjalan Aman
- M. Lutfi Hermansyah
"Ke depan, semoga ada bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan harapan masyarakat dan bisa memajukan Kabupaten Mojokerto siapapun pemenanganya,” tutur Endang.
Selama masa kampanye, Kejari Kabupaten Mojokerto menangani satu pelanggaran pidana Pilkada yang menjerat Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista. Edo diduga melalukan pelanggaran berkaitan dengan netralitas Kades.
Perkara ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa mendakwa Edo dengan dakwaan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sudah sidang dakwaan. Kita tunggu, kamis besok agendanya pemeriksaan saksi. Dan kemudian minggu depan tuntutan dan vonis,” pungkas Endang.