Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Razia Miras di Sejumlah Warkop di Bawean
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik dan Bea Cukai melakukan razia minuman keras (Miras) di beberapa warung dan cafe di Pulau Bawean. Razia dilakukan atas aduan masyarakat di Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura, Jumat, 6 Desember 2024 malam WIB.
Kepala Satpol PP Gresik, Agus Halomoan Sinaga mengatakan setidaknya ada tiga warkop yang menjadi target operasi miras di Sangkapura. Operasi miras dilakukan karena pengaduan masyarakat terkait adanya warung atau cafe yang diduga menyediakan miras. Selain itu juga permintaan tokoh masyarakat tentang maraknya warkop atau cafe dan miras di Bawean.
"Operasi dilakukan terhadap 3 titik target yaitu warkop Bar Bar, warkop I'IB dan Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau," ujar Agus.
Operasi miras dilakukan berdasarkan Perda Gresik No15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Miras.
Hasil operasi miras tersebut ditemukan adanya lima botol miras jenis Anggur Merah, satu botol miras Anggur Biru, empat botol miras Anggur Merah sudah kosong dan dua teko campuran miras.
"Barang Bukti telah kami sita dan pelayan cafe serta pemilik cafe kami bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk permintaan BAP dan pembinaan," katanya.