Motif Pembunuhan Mayat di Warung Kopi Lamongan karena Sakit Hati Cinta Ditolak
- Imron/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Polisi mengungkap motif dibalik meninggalnya siswa SMK di Lamongan yang mayatnya ditemukan di sebuah warung kopi Jalan Perumahan Made Great Residence pada Rabu 15 Januari 2025.
Korban adalah FPR salah satu siswi SMK di Kabupaten Lamongan. Korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh pacarannya sendiri berinisial AI (16). AI nekat menghabisi korban lantaran sakit hati karena cintanya ditolak.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula saat korban dijemput oleh pacarnya korban di rumahnya di Kecamatan Sukodadi.
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah warung kopi yang jaraknya rumahnya dengan korban tidak terlalu jauh. Warung itu kata Bobby sudah lama tidak dibuka.
Kemudian pada Jumat sekitar pukul 14.24 korban dihabisi oleh pelaku dengan cara dijerat lehernya menggunakan kerudung. Selain itu pelaku juga melakukan pemukulan di bagian wajah.
Sementara kasus pembunuhan ini terbongkar bermula dengan adanya penemuan mayat disebuah warung kopi. Dari situ polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku pembunuhan.
Tim kemudian melacak pelaku pembunuh tersebut dengan memeriksa 7 orang saksi termasuk teman pelaku. Selain itu polisi juga memeriksa rekaman cctv. Setelah cukup bukti akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
"Untuk motifnya sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban, dan pelaku ini memukul kepala korban hingga meninggal dunia. Pembunuhan ini juga direncanakan," kata Bobby yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi Kasat saat pres rilis, Kamis 16 Januari 2025.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.