Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Dibuang di Hutan Mojokerto Segera Diadili

Tersangka pembunuh wanita asal Kediri segera diadili
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus pembunuhan terhadap wanita asal Kediri, Anyk Mariyanni (37), yang dibuang di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, memasuki babak baru. Tersangka Dedi Abdullah (36) segera diadil setelah berkas perkara penyidik di kepolisian dinyatakan lengkap atau P-21. 

Satu Per Satu Terduga Provokator Serangan Mapolsek Watulimo Trenggalek Diciduk

Menyusul berkas perkara dinyatakan P-21, Polres Mojokerto melalukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa, 21 Januari 2025. 

“Tersangka dan juga barang bukti sudah kami terima. Antara lain, ada mobil, perhiasan, ponsel dan uang tunai dari tangan tersangka,” kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat kepada wartawan. 

Truk Gandeng Terguling Akibat Tabrak Median Jalan di Depan SPN Mojokerto

Dengan pelimpahan ini, pria asal Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jateng akan segera diadili. Namun, Denata belum bisa memastikan secara detail kapan perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. 

“Setelah dilakukan serah terima dari penyidik, kami akan menyusun dakwaan. Jika dirasa cukup dan lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Mojokerto,” terangnya. 

Polres Mojokerto Kota dan Pemkot Tanam Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Dalam perkara ini, lanjut dia, Dedi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP. 

“Ancaman hukummnya mati atau seumur hidup,” tandas Denata. 

Kini, Dedi berstatus sebagai tahan Kejari Kabupaten Mojokerto. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Jasad Anyk Mariyanni, 37, ditemukan tergeletak oleh petugas Tahura Raden Soerjo yang sedang menggelar patroli di hutan kawasan Lemah Abang, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 13 Sepetmber 2024 sekitar pukul 09.00.

Jasad perempuan asal Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri itu ditemukan dalam kondisi mengenakan baju warna pink atau merah muda dan celana hitam.

Ia diduga korban pembunuhan dan sengaja dibuang pelaku di tepi jalan kawasan jurang Lemah Abang. Menyusul, di wajah perempuan berparas cantik ini juga ditemukan beberapa luka lebam dan bercak darah. 

Dedi diringkus tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa 24 September pukul 21.00 WIB. Timah panas bersarang di betis kaki kanan Dedi karena melawan polisi.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian, duda pengangguran itu merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta milik Anyk.