Polemik HGB di Perairan Laut Timur Surabaya, DPRD Jatim bakal Panggil Pemprov dan BPN

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengaku akan memanggil Pemprov Jatim dan Badan Pertanahan (BPN) Jatim buntut ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut di Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.

BPBD Kediri Imbau Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

"Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Selasa 21 Januari 2025.

Deni menilai, keberadaan HGB di atas perairan laut sudah tentu melanggar tata ruang dan putusan MK yang jelas melarang pemanfaatan ruang HGB di atas perairan.

Bus Brimob Angkut Rombongan Siswa SMA Tabrak Pagar Tol Pandaan-Malang, Sopir Tewas

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan," ujarnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, putusan MK 85/PUU-XI/2013 menyebut bahwa pemanfaatan HGB di atas air laut untuk kepentingan komersial jelas melanggar hak lingkungan hidup. Menurutnya, kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

Khofifah Sosialisasikan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.

Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. "Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.

Diketahui, HGB di atas perairan laut ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E. 

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.