Polres Gresik Imbau Patuhi Aturan dan Jam Operasional Jasa Angkutan Barang MBLB
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Polres Gresik mengimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang terkait aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sejenisnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang mematuhi aturan terkait aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan MBLB, jam larangan operasional 05:00 - 08:00 WIB dan 15:00 - 18:00 WIB. Dan jam diperbolehkan operasional yakni jam 08:00 - 15:00 WIB dan 18:00 - 05:00 WIB," katanya, Senin, 3 Februari 2025.
AKBP Rovan Richard Mahenu juga menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) saat pengangkutan guna mencegah material jatuh di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengusaha dan sopir jasa angkutan untuk mematuhi aturan ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.
"Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal demi keselamatan bersama para pengguna jalan," tegasnya.
Sebagai langkah pendukung, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang di dua lokasi strategis yakni di wilayah utara berlokasi di Ngawen, Kecamatan Sidayu. Wilayah selatan di UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme.