Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto Belum Ditahan
- M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto belum menahan tersangka kasus korupsi dana kapitasi 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.
Tersangka adalah YF yang merupakan tenaga ahli dari perguruan tinggi negeri ternama di Jawa Timur.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, YF ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025 lalu usai penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap YF. Namun, Endang tak menjelaskan secara rinci pertimbangannya.
“Saat ini tersangka belum kami ditahan. Tentunya Penahanan tersangka didasarkan situasi dan kondisi. Kita melihat pasal 21 KUHP dan juga kebutuhan penyidik,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam waktu dekat, lanjut Endang, penyidik akan segera memanggil YF untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka belum diperiksa. Insya Allah dalam minggu ini akan diperiksa,” ujarnya.
YF merupakan tenaga ahli dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jatim yang ditunjuk Dinas Kesehatan (dinkes) sebagai pendamping di 27 puskesmas. Saat itu, puskesmas baru saja dibentuk sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan.
Sehingga, perlu pendampingan dalam pengelolaan anggaran, khususnya anggaran kapitasi yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun dalam perjalanannya, kata Endang, YF memalsukan dokumen dan membuat kontrak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tersangka ini selaku koordinator. Dia memalsukan dokumen dan membuat kontrak tidak seseuai dengan aturan,” ungkapnya.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan kerugian negera senilai Rp 5 miliar.
“kerugian sekitar Rp 5 miliar,” tandas Endang.
YF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait potensi tersangka lain, Endang belum bisa memastikan. Pihaknya akan melihat fakta-fakta di persidangan.
“Nanti kita lihat fakta persidangan? apakah kira-kira ada pihak lain yang harus bertanggungjawab terkait perkara tindak pidana korupsi ini. Setiap ada yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini, akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada November 2023 setelah jaksa penyidik memeriksa lebih dari 60 orang saksi.
Termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.