Sempat Dibuntuti, Sopir Truk Muatan Permen Berhasil Ditangkap karena Bawa Sabu

Kasatreskoba Polres Tuban AKP Harjo
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Tuban, VIVA JatimSatreskoba Polres Tuban berhasil menangkap sopir truk pengangkut permen di Jalan Raya Tuban-Semarang, turut Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, pada Sabtu 8 Februari 2025. Sopir itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.

Adik Dwi Putranto Terpilih Jadi Ketum Kadin Jatim Lagi

Pelaku berinisial AK (31), warga Pekalongan, Jateng. Ia merupakan sopir truk pengangkut permen dari Surabaya menuju Jawa Tengah. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 6,20 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo menjelaskan, penangkapan pelaku itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah itu mereka dibuntuti dan ada dua kendaraan truk yang berjalan beriringan bermuatan permen.

Kata Presiden Prabowo soal Awal Mula Bertemu Khofifah: Disuruh Pak Jokowi

"Setelah kita lakukan pengejaran dan mengehentikan truk yang dikemudikan AK dan dilakukan penggeledahan, kita menemukan sabu seberat 6,3 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan dasbor kendaraan," kata Harjo, Selasa 11 Februari 2025.

Setelah diinterogasi, lanjut Harjo, KS mengaku mendapat barang tersebut dari pelaku AK yang merupakan sopir truck bermuatan permen yang sebelumnya jalan beriringan yang berposisi di depan.

Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2025: Penindakan Harus Humanis dan Edukatif

Selanjutnya pelaku dan truk diamankan di Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut pengakuan pelaku, tersangka AK membeli 5 gram seharga Rp 4,8 juta dan dijual kembali orang yang membutuhkan dengan harga Rp 6,3 juta, sehingga keuntungan setiap 5 gram sabu sebanyak Rp 1.5 juta," jelas Harjo.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.