Sindikat Penipuan Jual Beli Truk di Mojokerto Ditangkap, 3 Diantaranya Narapidana Rutan Bojonegoro

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sindikat penipuan jual beli truk. 3 dari 6 pelaku merupakan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Bojonegoro.

Terungkap, Motif Pelaku Curi Motor di Mojokerto untuk Main Judi Slot

"Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencana nanti kita lakukan pemeriksaan secara online ke sini, karena di sana sudah inkrah. Tinggal nanti kita geser ke Mojokerto untuk kita periksa lagi di sini," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso, Rabu, 4 Januari 2022. 

Ketiga napi yang terlibat yakni, Ananda Reza Siswantoro (24), Fathur Rohman (28), dan Ardyansyah Abdi Suwito (31). Dua pelaku lain yakni, Titik Putri Agustin (25) dan Muhammad Wahyudi (33). Kini kedua pelaku di tahan Rutan Polres Kota Mojokerto. 

Maling Motor di Mojokerto Dihajar Massa, Satu Kabur

Sementara, masih ada satu lagi yang masih dalam pengejaran, ia berperan menjual truk hasil kejahatan. "Pelaku utama 5 orang, yang membantu ambil kendaraan 1 orang. Maka total semua ada 6 orang.  1 masih DPO  yang bawa kendaraan belum ketemu," tuturnya. 

Rizki menjelaskan, terungkapnya sindikat penipuan itu usai pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada  22 November 2022. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, aksi penipuan itu pun terendus. 

Ngaku Bisa Loloskan Korban Jadi PNS di Lapas, Pria Ini Malah Masuk Penjara

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Reza berperan mencari korban dengan berpura-pura membeli mobil. Ia mencari sasaran melalui market place aplikasi Facebook. Ia menemukan akun korban bernama Widodo menjual 1 unit truk. Lalu, Reza menguhubungi korban dengan mengaku bernama Setiyawan. Kala itu, korban menawarkan harga truknya seharga Rp 190 juta. 

Pelaku Reza ingin melihat kondisi truk. Namun, Widodo sedang bekerja di Surabaya, sementara truknya berada di rumah sopirnya, Latif (41) di Dusun Genengsono, Desa Pagerjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. 

"Korban menghubungi keponakannya yang bernama Fendika dan sopir truk nya yang bernama latif untuk mempersiapkan truknya karena mau dilihat oleh pembeli," jelas Rizki. 

Reza pun demikian, ia menyuruh pelaku bernama Wahyudi asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang untuk melihat kondisi truk di rumah Latif. Singkat cerita, terjadilah kesepakatan jual beli atara Reza dan Widodo. 

Reza meminta korban mengirim rekening BRI dengan alasan bank lain terkendala limit transfer. Kemudian korban memberikan nomor atas nama Sunarti. "Pelaku mengirim bukti screnshot (tangkap layar) transfer kepada korban," kata Rizki. 

Akan tetapi, ketika dicek, ATM BRI atas nama Sunarti sudah terblokir. Pelaku berusaha meyakinkan korban lagi dengan cara mengirimkan bukti screnshoot transfer Rp 10 ribu. Hingga akhirnya, korban menyuruh Fendika menyerahkan  BPKB dan STNK kepada Wahyudi, orang suruhan Reza. 

"Besoknya di cek transfernya ternyata belum masuk. Bukti transfer berupa screnchot itu palsu. Akhirnya korban bikin laporan," terang Rizki. 

Hasil penyelidikan lanjut Rizki, anggota Satreskrim mendapati informasi jika aksi penipuan ini merupakan sindikat. 6 orang pelaku memiliki peran masing-masing. Antara lain, membuat bukti transfer palsu, menghubungi call center BRI agara mblokir rekening atas nama Sunarti, mengambil truk, hingga menjual truk. 

Pada  15 Desember 2022 berhasil mengetahui keberadaan satu orang pelaku bernama Titik Putri Agustin (28) di kediamannya, Kelurahan Watusigar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas melakukan penangkapan terhadap Putri sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang tidur. 

Putri berperan menghubungi call center BRI agar memblokir rekening atas nama Sunarti. Dari penangkapan Putri inilah petugas dapat mengembangkan pelaku lain. 

"Yang ketangkap pelaku di luar lapas, dia itu bagian blokir," pungkas Rizki. 

Atas tindak ini, 3 pelaku berstatus napi kasus narkoba itu sudah dilakukan pemeriksaa oleh tim Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, rencananya mereka akan dipindah ke Lapas Mojokerto untuk pemeriksaan lanjutan. 

Perlu diketahui, mereka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.